Tommy | Kamis, 23 Oktober 2014 18:43 WIB

BANDA ACEH – Hasil penelitian International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) menemukan delapan sengketa lingkungan yang terdapat konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak menempuh jalur hukum.

Direktur ICAIOS, Saiful Mahdi menyebutkan dari beberapa sengketa lingkungan terdapat delapan konflik lingkungan lima Kabupaten di Aceh yang meliputi Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Barat dan Bener Meriah dapat diselesaikan.

“Misalnya perselisihan nelayan dengan nelayan di Peukan Bada, Aceh Besar dan di Aceh Barat,” katanya pada konferensi pers, Kamis (23/10) di Banda Aceh.

Selain itu, lanjut Saiful perselisihan antara PT.Lafarge dengan masyarakat di Lhoknga, Aceh Besar juga telah dapat diselesaikan.

“Peselisihan ini sudah ada konsensus dimana pihak perusahaan bersedia membayar sejumlah dana untuk masyarakat Lhoknga Leupung sebesar Rp 2 Milliar pertahun yang dana tersebut dikelola oleh masyarakat setempat,” ujarnya. [Read More][Cached]