PDSIlham960x1280
 
 
Public Discussion Series
Pilkada dan Oligarki Kekuasaan
 
Pembicara:
Ilham Saputra
Accrediting Fasilitator Building Resources in Democracy Governance and Elections (BRIDGE) 
Wakil Ketua KIP Aceh 2008 – 2013
Alumnus Ilmu Politik FISIP UI
 
JUM’AT, 15 April 2016 | 16.30-18.00 WIB | RUANG SEMINAR ICAIOS
 
Tentang PDS:
Dalam bukunya “Oligharchy”(2011) Jeffrey Winter berpandangan, oligark adalah pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya. Sumber daya itu harus tersedia untuk digunakan demi kepentingan pribadi, biarpun tidak harus dimiliki sendiri.Sedangkan oligarki merujuk kepada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material. Para oligark dapat berdiri sendiri dan berkuasa, atau melekat dalam rezim otoriter dan demokrasi.
 
Salah satu agenda lahirnya gerakan reformasi di Indonesia adalah menghancurkan praktek-praktek oligarki politik yang marak dilakukan oleh penguasa orde baru. Pasca reformasi, gerakan masyarakat sipil menemukan momentumnya melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan yang masa orde baru dianggap menjadi pemicu praktek-praktek oligarki yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menegasikan partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan yang menyejahterakan.
 
Regulasi yang perlu direformasi adalah peraturan perundang-undangan politik yang terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilihan Presiden yang dianggap sebagai ‘biang keladi’ dari maraknya praktek Oligarki saat itu. Pemilihan legislative yang penuh dengan intervensi pemerintah demi memenangkan partai yang juga milik pemerintah, pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD yang diisi oleh kerabat penguasa adalah upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan memanfaatkan kerabat, militer yang kuat dan pemilik modal berkelindan membangun hubungan ‘simbiosis mutualisme’ saling mengamankan menuju akses kesejahteraan yang dinikmati kelompok sendiri.
 
Persoalannya kemudian, apakah perubahan regulasi Paket Undang-undang Politik dapat merubah atau mereduksi praktek-praktek Oligarki di Indonesia? Alih-alih hancur, Oligarki mampu mengkonsolidasi diri. Tidak seperti pada praktek masa orde baru yang menggunakan kekerasan dan pelanggaran HAM atau praktek politik kekerabatan demi melanggengkan kekuasan, akan tetapi dalam konteks kekinian, perebutan kekuasaan dan perebutan sumber-sumber daya ekonomi public dilakukan dengan cara-cara demokratis dan legal. Para pelaku Oligarki (oligark) menceburkan diri ke dunia politik dengan mendirikan parpol, maju sebagai kandidat pilkada dengan berbagai upaya memenangkannya. Jika menang dan mendapatkan posisi jabatan public akan semakin mudah mencapai tujuan menguasai dan melakukan praktek oligarki. Faktor yang paling kuat kenapa oligarki kembali menemukan momennya adalah masih adanya ketergantungan politisi, pengusaha dan penguasa.