ICAIOS Guest Lecture series
PILKADA DAN KONDISI ACEH KE DEPAN
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Guru Besar Universitas Indonesia (Sejak 1981)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (2001-2007)
Doktor Ilmu Politik, Monash University (1981)
Pilkada yang akan dilaksanakan di Aceh pada tahun 2017 mendatang bukanlah merupakan suatu rutinitas pemilihan kepala daerah saja sebagaimana halnya mungkin bagi sejumlah daerah lain di Indonesia. Di satu pihak, sebagaimana halnya dengan Pilkada di daerah-daerah lain, hasil Pilkada di Aceh nanti memang akan menentukan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik Aceh dalam kurun waktu 2017-2022. Namun di lain pihak, selain “rutinitas” tersebut, pelaksanaan Pilkada Aceh nanti juga akan dibayangi oleh situasi khas Aceh yang terproyeksi dalam kebutuhan politik Aceh pada lima tahun kedepan. Kebutuhan politik Aceh itu menyangkut dua hal utama.
Pertama, pertarungan politik eksternal Aceh, yakni yang menyangkut hubungannya dengan Pusat, yang pada intinya berkutat pada masalah berhasil atau gagalnya otonomi khusus Aceh. Hal ini akan mewarnai hubungan Aceh dengan Jakarta kelak dalam periode 2022-2027. Kedua, kebutuhan politik internal Aceh dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan sosial, ekonomi, dan politik, untuk “mengisi” otonomi khusus. Kebutuhan politik internal dan eksternal tersebut diperkirakan akan menonjol, kalau bukan mendominasi, proses penyelenggaraan Pilkada kali ini