Pendidikan Islam Pada Masa Umar Bin Khattab Dan Aplikasinya Di Era Millennial
Oleh : Saifuddin
Penulis adalah Mahasiswa Prodi S2 Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Umar bin Khattab adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar. Ia dilantik oleh umat Islam berdasarkan rekomendasi Abu Bakar tatkala merasa usianya tidak lama lagi. Keputusan penunjukan Umar diharapkan mampu meminimalisir polemik yang terjadi di antara umat Islam (Ahmad Al-Usairy, 2003: 155). Karena pada masa Khalifah Abu Bakar terdapat banyak problem, di antaranya orang-orang yang tidak membayar zakat, orang murtad, dan nabi palsu.
Umar bin Khattab, selain sebagai kepala pemerintahan, juga berperan sebagai seorang faqih. Perannya dalam pandangan hukum membuatnya berpengaruh besar pada masanya hingga saat ini. Pada masa Khulafaur Rasyidin, syari’at Islam juga tidak dapat diterapkan secara kaffah, karena pada saat itu para sahabat dihadapkan pada berbagai kenyataan hidup dan kondisi sosial yang berbeda dengan apa yang terjadi pada masa rasul, sehingga mereka dituntut untuk melakukan ijtihad dan musyawarah. Pada suatu ketika para sahabat bisa saja sependapat mengenai satu hal tetapi pada saat yang lain tidak menutup kemungkinan justru berselisih pendapat. Hal demikian juga terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab (Quhtb Ibrahim Muhammad, 2002: 8). Umar ketika ingin memutuskan sesuatu yang terkait dengan hukum, selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an sebagai perundang-undangan (dustur) utama dan pertama dalam Islam. Setiap pandangan hukum yang difatwakan olehnya selalu berdasarkan ketentuan tersebut. Namun demikian, sebagian besar kebijakan yang dibentuk untuk menetapkan suatu hukum, oleh Umar tidak lepas dari aspek-aspek kemaslahatan umat, seperti menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, tolong menolong, dan penegakan hak-hak yang ada dalam masyarakat, termasuk juga dalam kebijakan ekonomi. Umar juga dikenal sangat berani melakukan ijtihad, hal ini dilakukan karena Umar melihat lebih jauh dan lebih mendalam terhadap ajaran Islam, yaitu adanya prinsip kemaslahatan umat (Abbas Mahmud Aqqad, 1992: 46).
Read more: Pendidikan Islam Pada Masa Umar Bin Khattab Dan Aplikasinya Di Era Millennial