Public Discussion Series
Harmonisasi Kewenangan
Pengelolaan Hutan di Aceh
Speaker:
Bakti Siahaan, S.H., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Koordinator Tim Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Hutan Aceh
Anggota Tim Pembahasan Qanun Tata Ruang Aceh
Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan LIngkungan Hidup di Aceh
Jum'at, 16 September 2016 | 16.30 - 18.00 WIB | Ruang Seminar ICAIOS
About PDS :
Realitas sejarah menunjukkan kegagalan pengelolaan kehutanan di Indonesia dan Aceh. Aceh memiliki peluang untuk memperbaiki pengelolaan kehutanan dengan adanya Otonomi Khusu bagi Aceh. Akan tetapi, Otonomi khusus bagi Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, termasuk di bidang kehutanan. Masyarakan di dalam hutan dan seputaran masih banyak yang miskin. Berbagai kebijakan yang ada (diantaranya, UU Pemerintah Aceh, UU Pemerintah Daerah, dan UU Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya) cenderung bersifat sektoral dan terkadang tumpang tindih. Akibatnya, penyelenggara pemerintah di tiap level pemerintahan melakukan tafsirnya sendiri terhadap aturan yang ada (Bakti Siahaan dkk, 2009).
Realitas sejarah menunjukkan kegagalan pengelolaan kehutanan di Indonesia dan Aceh. Aceh memiliki peluang untuk memperbaiki pengelolaan kehutanan dengan adanya Otonomi Khusu bagi Aceh. Akan tetapi, Otonomi khusus bagi Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, termasuk di bidang kehutanan. Masyarakan di dalam hutan dan seputaran masih banyak yang miskin. Berbagai kebijakan yang ada (diantaranya, UU Pemerintah Aceh, UU Pemerintah Daerah, dan UU Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya) cenderung bersifat sektoral dan terkadang tumpang tindih. Akibatnya, penyelenggara pemerintah di tiap level pemerintahan melakukan tafsirnya sendiri terhadap aturan yang ada (Bakti Siahaan dkk, 2009).
Presentasi in merupakan bagian dari penelitian tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, termasuk antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagaimana Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memahami dan menafsirkan distribusi kewenangan urusan penyelenggaraan kehutanan menurut sumber kewenangannya? Bagaimana penafsiran terhadap asas-asas hukum dan logikanya, sehingga kewenangan tersebut dilakukan?
Salah satu kelemahan pengelolaan kehutanan karena belum adanya pengelolaan di tingkat tapak. Pemerintah pusat dengan kewenangan UU 41 tahun 1999 membentuk kesatuan pengelolaan hutan (KPH) berbasis fungsi melalui PP No.6 tahun 2007, PP ini mendistorsi pemberian kewenangan dari Pasal 17 ayat (2) UU No.41 tahun 1999 bahwa pembentukan KPH selain berbasis fungsi juga Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKM), Kesatuan Pengelolaan Hutan Adat (KPHA), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Daerah Air Sungai (KPHDAS).
Pemerintah Aceh dengan kewenangan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, membentuk KPH berbasis daerah aliran sungai. Argumentasi utamanya berbasis ekologis, pengelolaan kehutanan dari hulu ke hilir, sehingga dapat mengintegrasikan semua perencanaan kehutanannya. Pembentukan ini dengan sendirinya akan mengembalikan kewenang kehutanan pada level provinsi. Tidak ada lagi kewenangan urusan kehutanan pada level kabupaten. Sementara itu, berdasarkan pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam, termasuk kehutanan di Aceh sesuai dengan kewenangannya. Tentu saja ini akan menjadi persoalan sendiri yang harus dicarikan solusinya. Demikian pula dengan masalah teknis, proses rekruitmen dan mekanisme penguatan staf, keuntungan/bagi hasil, kerjasama dalam hal pengelolaan sumber daya hutan, dan lainnya. Untuk itu perlu adanya skema dan mekanisme serta kebijakan untuk pengelolaan kehutanan di Aceh, selain mengutamakan prinsip ekologis, berkelanjutan, mensejahterakan rakyat juga dengan dasar hukum dan kebijakan yang mengikat semua pihak.

