Oleh : Maulida
Penulis adalah Volunteer prodi Pendidikan Agama Islam dan
Jurnal Ilmiah Islam Futura Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Beberapa waktu lalu, masyarakat Aceh digegerkan sebuah peristiwa unik. Hal tersebut berawal dari seorang warga korban penggusuran barak Bakoy pada bulan lalu yang berniat melakukan euthanasia (suntik mati). Korban penggusuran tersebut bernama Berlin Silalahi (46), dibantu sang istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 3 Mei 2017 lalu. Pengajuan permohonan euthanasia yang dilakukan Berlin sendiri bukan tanpa alasan, melainkan hal tersebut dilakukan karena kondisi Berlin yang lumpuh sejak tahun 2013 lalu yang tidak mampu untuk bekerja menafkahi keluarganya. Namun, permohonan yang dilakukan Berlin tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, karena euthanasia belum dikenal dalam hukum Indonesia dan juga dilarang dalam agama Islam. (Serambi Indonesia, 3/5/2017).
Kasus euthanasia yang diajukan Berlin bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi di dunia, melainkan telah banyak terjadi di negara-negara lain, salah satunya adalah Belanda yang merupakan negara pertama yang melakukan euthanasia tepatnya pada tahun 2001 yang lalu yang selanjutnya diikuti Belgia setahun kemudian. Proses permohonan untuk euthanasiapun harus melewati proses yang sangat panjang, dimana pemohon sendiri harus mendapatkan konseling dengan psikologi dalam periode tertentu. Selanjutnya, pasien juga diberikan waktu untuk berpikir dalam periode yang telah ditentukan, kemudian pemohon harus mendapatkan sertifikat minimal dari dua orang dokter dengan pernyataan bahwa kondisi pasien sudah tidak dapat tertolong lagi. Setelah melewati proses yang sangat panjang, baru diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
Di Swiss, euthanasia masih dipandang ilegal, meskipun demikian di Swiss sendiri terdapat tiga organisasi yang mengurus untuk permohonan euthanasia. Organisasi tersebut bertugas menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian. Namun pemerintah Swiss sendiri melarang penggunaan euthanasia dengan suntikan dan untuk setiap pemohon harus diinformasikan kepada polisi. Bukan hanya di Eropa, beberapa negara di Asia seperti Jepang juga pernah melakukan euthanasia yang disahkan melalui keputusan pengadilan tinggi dengan kasus Yamaguchi pada tahun 1962, dan itu menjadi kasus euthanasia pertama dan terakhir yang terjadi di Jepang dikarenakan faktor budaya yang kuat di negara tersebut.
Selain Jepang, Amerika juga pernah mengeluarkan Death With Dignity Law pada tahun 1994. Namun euthanasia di Amerika tetap ilegal dan masih menjadi perdebatan. Tahun 2004 yang lalu Indonesia sempat dihebohkan dengan pengajuan euthanasia yang dilakukan oleh seorang suami ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengakhiri penderitaan istrinya, sayangnya permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan (Hariyadi: 124). Setelah 13 tahun berlalu, Indonesia kembali dikejutkan dengan permohonan euthanasia yang diajukan Berlin Silalahi ke Pengadilan Banda Aceh pada 3 Mei 2017.
Memahami Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eus: baik dan thanatos: mati. Jadi, euthanasia adalah mengakhiri hidup dengan cara mudah tanpa ada rasa sakit. (Huzaimah, 2005:104). Dalam kode etik kedokteran Indonesia, juga dijelaskan euthanasia dalam tiga arti yaitu: Pertama, berpindahnya ke alam baqa dengan tenang dan aman tanpa penderitaan. Kedua, waktu hidup akan berakhir diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang. Ketiga, mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya. (Arifin, 2013:336).
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat penyakit sudah sangat parah, dan dalam perhitungan dokter sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Sedangkan euthanasia pasif merupakan tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien, yang secara medis sudah tidak dapat disembuhkan dengan alasan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi.
Indonesia melarang euthanasia, sesuai dalam pasal 344 KUHP dinyatakan bahwa,”barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh , dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”. Berdasarkan pasal di atas, bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh penegak hukum apabila melakukan euthanasia (suntuk mati). Meskipun euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien atau keluarganya. (Andika, 2013:40).
Menurut pandangan Islam sendiri, euthanasia sangat diharamkan karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd). Meskipun memiliki niat yang baik untuk meringankan penyakit pasien dan juga atas permintaan pasien tetap hukumnya haram. Ajaran Islam sudah memberi petunjuk yang jelas tentang kematian. Dalam Islam juga sudah ditegaskan bahwa setiap ciptaan Allah akan binasa kecuali Allah sendiri sebagai Sang Pencipta. Dalam surat Yunus ayat 56 dinyatakan: “Dialah yang menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”. Ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak boleh mendahului keputusan Allah, khususnya dalam hal kematian, karena Allah sudah mengatur hidup dan matinya manusia.
Di tempat yang lain, Surat An-Nisa’ ayat 151 Allah Swt berfirman: “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Begitupula dengan surat An-Nisa’ ayat 92 yang artinya” dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin lainnya kecuali karena tersalah (tidak sengaja)”. Dari kedua ayat ini sudah sangat jelas bahwa haram hukumnya bagi seseorang untuk melakukan euthanasia, sekalipun atas permintaan korban atau keluarganya. Karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam pembunuhan sengaja yang merupakan dosa besar dan juga diharamkan.
Begitu juga dengan korban, jika meminta untuk melakukan euthanasia berarti dia sama saja telah melakukan bunuh diri, meskipun bukan dirinya sendiri yang melakukan secara langsung. Dalam surat Annisa ayat 29 artinya” dan janganlah kamu membunh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Begitu juga dengan sabda Rasulullah yang artinya “siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama”.
Jadi sudah sangat jelas bahwa Islam melarang dan mengharamkan euthanasia, karena Islam diyakini bahwa yang menghidupkan dan mematikan mahkluk hanyalah Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Dengan demikian, siapa pun yang melakukan euthanasia berarti sama saja dia telah melakukan bunuh diri, yang dengan demikian termasuk dalam golongan pelaku dosa besar.
Memaknai Kasus Berlin
Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahwa berputus asa merupakan sifat tercela yang dibenci oleh Allah SWT. Kasus Berlin Silalahi memiliki kaitan yang sangat erat dengan keputusasaan. Berlin putus asa karena penyakit yang dideritanya yang tak kunjung sembuh, sehingga ingin melakukan euthanasia (suntik mati). Penyebab putus asa menjadikan seseorang meninggal sebelum dicabut nyawanya dan menjadikan seseorang gagal terhadap sesuatu saebelum ia mencoba melaksanakannya.
Alquran merupakan obat bagi segala permasalahan dalam hidup, termasuk keputusasaan yang terjadi dalam hidup seseorang. Sebagaimana dijelaskan bahwa berputus asa pada rahmat Allah SWT merupakan salah satu kebinasaan. Allah telah menerangkan dalam surat Yusuf ayat 87 yang artinya “Wahai anak-anakku, pergilah kalian dan carilah berita mengenai Yusuf dan saudaranya, dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tidaklah ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir”. Maka janganlah berputus asa dari rahmat Allah karena berputus asa merupakan dosa besar yang dilarang oleh Allah Swt.
Di balik euthanasia yang dilakukan Berlin, sangat besar kaitannya dengan ketidakadilan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Aceh. Berlin merupakan korban tsunami 12 tahun yang lalu yang sampai saat ini belum memiliki tempat tinggal yang layak, terlebih lagi setelah proses penggusuran barak Bakoy yang harus ia hadapi pada bulan lalu yang memaksa Berlin dan warga lainnya harus kehilangan tempat tinggal mereka. Bahkan sampai saat ini mereka belum mendapatkan tempat tinggal yang semestinya menjadi hak mereka.
Sejauh ini kaum miskin (dhu’afa) yang ada di Aceh akibat tsunami dan konflik juga masih belum tertangani dengan baik. Hal ini mengindikasikan masih kurangnya kepedulian dari Pemerintah Aceh terhadap mereka. Padahal menyejahterakan rakyat merupakan kewajiban pemerintah Aceh. Salah satu solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah menyediakan tempat tinggal yang layak bagi mereka yang membutuhkannya agar kesejahteraan hidup lebih terjamin. Sehingga tidak akan muncul lagi Berlin-Berlin selanjutnya. Semoga kejadian yang terjadi pada Berlin saat ini dapat membuka hati para Pemerintah Aceh untuk lebih memperhatikan lagi kaum dhuafa di Aceh yang masih membutuhkan uluran tangan kita untuk dapat hidup dengan sejahtera. Dari kasus Berlin juga dapat dipetik suatu pelajaran bahwa janganlah kita berputus asa terhadap sesuatu Rahmat Allah Swt, karena berputus asa adalah dosa besar yang dilarang oleh-Nya. Allah juga sudah menegaskan dalam al-Qur’an, tidak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan hamba-Nya.