
International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) &
Senat Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ar-Raniry
"Menyoal Hukum Nasional, Adat dan Syari’ah di Aceh 2012"
Pembicara: David de Beer (Penasehat Post-Conflict Aceh untuk Uni Eropa)
Selasa, 26 Juni 2012; Pukul 16:15 s.d. 18:15
Di Ruang Sidang Lt. II Gedung Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh
Aceh dikenal unik dengan tiga sistem hukum yang saling melengkapi yaitu hukum normative (nasional/negara), hukum adat (tradisional), dan hukum syariah. Walaupun dalam implementasinya ketiga hukum tersebut sering tumpang-tindih bahkan bersebrangan satu sama lain, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA no. 11/2006) mengakui keberadaan baik hukum adat dan syariah untuk berfungsi sejalan dengan mekanisme hukum nasional-Indonesia. Namun dalam UUPA dinyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara terkait hukum legal, yang kemudian mempertegas bahwa keberadaan hukum adat dan syariah di Aceh harus berjalan dibawah ketentuan hukum Nasional. Perkembangan hukum adat melalui Qanun 9/2008 menunjukkan adanya peran-aktif-positif antara masyarakat dan polisi dalam struktur adat. Disaat bersamaan, penerapan hukum syariah mengalami kemunduran akibat pro-kontra Qanun Jinayah yang dibahas di DPRA bulan September 2009. Dalam implementasinya, penerapan ketiga sistem hukum formal ini memunculkan ‘ketegangan’ bahkan ‘bentrokan”, seperti ketika perkara pelaku perjudian diperlakukan secara berbeda oleh ketiga hukum tersebut.
Berdasarkan pengalaman pribadi berada dan berkeliling di Aceh selama tiga tahun, David de Beer akan memaparkan tentang dinamika pelaksanaan ketiga hukum formal di Aceh, khususnya keberadaan hukum adat yang diangkat kembali melalui MoU dan ditandatangani oleh Gubernur, Polisi Aceh, dan Majelis Adat Aceh pada bulan Desember 2011. MoU ini menjadi panduan bagi tuha peut dalam menyelesaikan perkara kriminal dan pelanggaran sosial dalam masyarakat yang dipandang lebih mengandung nilai-nilai perlindungan dan penerapan hak azasi manusia, terlepas dari keberagamaan pelaksanaan hukum adat tersebut di berbagai daerah di Provinsi Aceh. Diskusi ini juga menyoroti peran perempuan dalam hukum formal tersebut, baik dalam struktur kepolisian, adat, dan syariah.
David de Beer lahir di Johannesburg, Afrika Selatan dan besar dalam lingkungan perjuangan Apertheid. Beliau aktif dalam berbagai aktivitas kerja yang terkait dengan pencegahan konflik dan paska-konflik, seperti di Afrika Selatan, Kosovo, Eritrea dan Ethopia, Kamboja, dan Aceh. David adalah Konsultan Eksternal Uni Eropa yang bergerak dalam project mendukung proses perdamaian di Aceh. Masa tugasnya berakhir pada 30 Juni 2012 dan pendapat yang disampaikan dalam diskusi ini akan menjadi semacam memori akhir tugasnya di Aceh. Disklaimer: pendapat dalam diskusi ini adalah pendapat pribadi, bukan mewakili Uni Eropa.
Diskusi ini terbuka untuk umum dan peserta tidak dikenakan biaya. Registrasi dianjurkan lewat info@acehresearch.org atau telp. (+62) 651-755-2368. Presentasi akan disampaikan dalam bahasa Inggris, namun ICAIOS menyediakan penterjemah bila dibutuhkan.














