Lembaga Internasional, ICAIOS, kembali menggelar serial diskusi publik rutin, Jum’at (02/12/2016). Pada serial ke-45 ini, ICAIOS menghadirkan Dr. Mursyid Djawas, M.HI sebagai narasumber dengan mengangkat topik tentang Fikih Maqasid di Aceh.
Dalam pemaparannya, Mursyid membeberkan bahwa dilihat dari segi sejarah, Syeikh Abdurrauf as- Singkili, salah seorang ulama besar di Aceh sudah menggemakan pentingnya maqasid syari’ah. Di antara fatwanya adalah bahwa perempuan memiliki hak untuk menjadi pemimpin sebagaimana laki-
laki. Terbukti sekitar lebih dari 40 tahun Aceh diperintah oleh pemimpin perempuan.
“Abdurrauf mendasari pemikirannya tidak hanya secara tekstual, akan tetapi justru secara kontekstual. Beliau justru mendasarkan pendapatnya pada maqasid syari’ah”, jelas Mursyid.
Dalam konteks kekinian, corak fikih maqasid ini bisa dilihat pada perumusan Qanun No. 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Secara jelas dinyatakan bahwa salah satu asas dalam Qanun ini dibangun atas maqasid syari’ah.
Di dalam pembahasan yang lain, akademisi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini megungkapkan keprihatinannya dengan munculnya gejala sebagian kalangan yang mencoba memaksakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh terkesan kaku. Hal ini diperparah lagi karena dipengaruhi oleh unsur-unsur kepentingan politik. Bila ini tidak diperhatikan dengan baik, maka akan memunculkan efek yang negatif terhadap citra pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. Oleh sebab itu
Fikih Maqasid yang sudah lama digaungkan oleh Abdurrauf as-Singkili semestinya perlu dikaji lagi untuk pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.
Acara diskusi publik yang diselenggarakan secara rutin oleh ICAIOS dengan tema bahasan yang berbeda-beda ini dihadiri oleh mahasiswa S1, S2, baik UIN Ar-Raniry maupun Unsyiah dan juga masyarakat umum.