Pembangunan infrastruktur merupakan kewajiban Pemerintah yang membutuhkan pembiayaan cukup besar. Pembiayaan tersebut dapat dilakukan seluruhnya oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau dapat juga menggunakan pembiayaan lainnya seperti menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015