David de Beer: Di Aceh, Hukum Adat Lebih Diterima daripada Syariat
Yuli Rahmad | Selasa, 26 Juni 2012 20:09 WIB
Banda Aceh – Konsultan Eksternal Uni Eropa David de Beer menilai penerapan hukum adat lebih diterima di tengah-tengah masyarakat Aceh daripada Syari’at Islam. Demikian ujarnya dalam Serial Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh ICAIOS, Selasa (26/6).
“Hukum adat lebih diterima oleh masyarakat daripada hukum Syariat,” kata de Beer melalui penerjemahnya.
Pada dasarnya Aceh memiliki tiga system hukum. Ketiga system hukum tersebut meliputi hukum positif Indonesia yang berlaku secara nasional, hukum adat, dan tentunya yang terakhir hukum Syariat. Ketiga system hukum ini sudah memberika warna tersendiri dalam upaya menekan kriminalitas dan pelanggaran sosial. [Read More] [Cached]