Hukum Adat Berperan Menstabilkan Aceh
Arif | Rabu, 27 Juni 2012 14:56 WIB
BANDA ACEH - Disamping syariat Islam dan hukum nasional, Aceh memiliki kekayaan yang sangat bernilai, yaitu adat. Peran hukum adat inilah yang selama ini berperan menstabilkan Aceh pascakonflik, terutama ketika pelaksanaan syariat berjalan stagnan dengan tidak ditandatanganinya Qanun Jinayat.
Demikian dikatakan David de Beer, Konsultan Eksternal Uni Eropa, Selasa (26/6) sore kemarin, pada kuliah umum “Menyoal Hukum Nasional, Adat dan Syari’ah di Aceh” di ruang sidang lantai II Gedung Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Menurut David de Beer, keberadaan tiga sistem hukum formal di Aceh, yakni hukum nasional, adat dan syariat, telah memberi warna terhadap penerapan sanksi atas berbagai tindakan kriminal dan pelanggaran sosial dalam masyarakat. [Read More] [Cached]