PEMBAKARAN BENDERA ATAUKAH PENISTAAN TAUHID?
Oleh : Nabawi
Penulis adalah Mahasiswa Prodi S2 Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Email : nabawi.syukri@gmail.com
Pada peringatan Hari Santri Nasional yang lalu (22/10/18) salah seorang peserta Uus Sukmana mengibarkan bendera HTI. Aksinya itu menimbulkan kegaduhan dan akhirnya berujung pada pembakaran bendera. Uus Sukmana adalah warga Garut yang tinggal di Bandung. Dia mengakui bahwa yang dibawanya adalah bendera HTI.
Sejak awal pihak penyelenggara telah menetapkan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018 yakni setiap peserta dilarang membawa atribut apapun selain bendera merah putih. Saat upacara, keseluruhan kegiatan berjalan sesuai harapan bahkan konten yang disampaikan berisi pesan penegakan toleransi beragama, peningkatan ukhuwah islamiyah, rasa nasionalisme santri dan menjaga NKRI juga Pancasila.
Menjelang akhir perayaan, ada laki-laki dikenal bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera berwarna hitam bertuliskan Laailahaillallah Muhammadurrasulullah warna putih di area tersebut, aksi ini disinyalir tidak sesuai dengan aturan. Uus pun dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi, kerena awalnya hanya mengamankan, Uus diminta meninggalkan area tersebut dan bendera itu ditinggalkan. Karena bendera ini tidak boleh dibawa dan dikibarkan pada perayaan Hari Santri Nasional dan mengingat HTI adalah organisasi terlarang tiga orang Banser secara spontan membakar bendera itu.