PDS #45 : Fikih Maqasid di Aceh
Public Discussion Series
Fikih Maqasid di Aceh
Speaker:
Dr. Mursyid Djawas, M.HI
Dosen pada Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry
Jum'at, 02 December 2016 | 16.30 - 18.00 WIB | Ruang Seminar ICAIOS
About PDS:
Kajian tentang maqasid al-syari'ah di Aceh sebenarnya sudah ada sejak abad ke-17 M ketika Aceh masih dalam bentuk kerajaan yang ditandai dengan munculnya fuqaha' yang membangun fikihnya aas dasar bangunan fikih maqasid. Namun demikian, akibat kurangnya perhatian terhadap perkembangan fikih di Aceh mengakibatkan munculnya anggapan bahwa fikih maqasid merupakan kajian yang baru khususnya di Aceh dan umunya di Indonesia. Kalau kondisi ini dibiarkan berlanjut, maka akan terjadi missing link kehidupan fikih yang selama ini begitu dinamis dalam kehidupan di Aceh dengan bangunan dasar fikihnya adalah maslahah/fikih maqasid. Kajian ini diarahkan untuk mengkaji secara kritis perkembangan fikih maqasid di Aceh sehingga dapat menyingkap penerapan maqasid al-syari'ah di Aceh dengan tentu saja mengungkap hasil ijtihad mereka yang dibangun atas dasar maqasid al-syari'ah. Kajian ini dikaji dengan pendekatan doktriner-yuridis-normatif dan pendekatan historis dengan menggunakan penelitian kepustakaan.
Kajian tentang maqasid al-syari'ah di Aceh sebenarnya sudah ada sejak abad ke-17 M ketika Aceh masih dalam bentuk kerajaan yang ditandai dengan munculnya fuqaha' yang membangun fikihnya aas dasar bangunan fikih maqasid. Namun demikian, akibat kurangnya perhatian terhadap perkembangan fikih di Aceh mengakibatkan munculnya anggapan bahwa fikih maqasid merupakan kajian yang baru khususnya di Aceh dan umunya di Indonesia. Kalau kondisi ini dibiarkan berlanjut, maka akan terjadi missing link kehidupan fikih yang selama ini begitu dinamis dalam kehidupan di Aceh dengan bangunan dasar fikihnya adalah maslahah/fikih maqasid. Kajian ini diarahkan untuk mengkaji secara kritis perkembangan fikih maqasid di Aceh sehingga dapat menyingkap penerapan maqasid al-syari'ah di Aceh dengan tentu saja mengungkap hasil ijtihad mereka yang dibangun atas dasar maqasid al-syari'ah. Kajian ini dikaji dengan pendekatan doktriner-yuridis-normatif dan pendekatan historis dengan menggunakan penelitian kepustakaan.
Dana Desa & Peta Permasalahannya

Public Discussion Series
Dana Desa & Peta Permasalahannya
Speaker:
Dr.rer.pol. Heru Fahlevi, M.Sc
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala
Jum'at, 18 November 2016 | 16.30 - 18.00 WIB | Ruang Seminar ICAIOS
About PDS:
Sebagai wujud wisi Pemerintahan jokowi-JK untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran, Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah pedesaan di Indonesia. Dalam APBN 2016, anggaran ADD dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun. Untuk 2017, pemerintah merencanakan untuk menambah ADD menjadi Rp 89 triliun atau lebih dari Rp 1 miliar untuk setiap desa. Angka ini relatif sangat besar dan bahkan lebih besar daripada anggaran sejumlah dinas/SKPD. Aakah langkah pemerintah tersebut sudah tepat?
Sebagai wujud wisi Pemerintahan jokowi-JK untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran, Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah pedesaan di Indonesia. Dalam APBN 2016, anggaran ADD dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun. Untuk 2017, pemerintah merencanakan untuk menambah ADD menjadi Rp 89 triliun atau lebih dari Rp 1 miliar untuk setiap desa. Angka ini relatif sangat besar dan bahkan lebih besar daripada anggaran sejumlah dinas/SKPD. Aakah langkah pemerintah tersebut sudah tepat?
Gampong Paling Rindang dan Gampong Paling Gersang @Banda Aceh
Public Discussion Series
Gampong Paling Rindang dan Gampong
Paling Gersang @Banda Aceh
Speaker:
Sylvia Agustina
Pengajar di Jurusan Arsitektur dan Perencanaat FT Unsyiah
Relawan Kegiatan keberlanjutan Kota
Kandidat doktor Ekologi Perkotaan (National University of Singapore)
Jum'at, 11 November 2016 | 16.30 - 18.00 WIB | Ruang Seminar ICAIOS
About PDS:
Jika anda warga Banda Aceh, apakah lingkungan tempat anda tinggal dan beraktifitas termasuk rindang dan memiliki ruang terbuka yang cukup? Ataukah di lingkungan anda anak-anak tak lagi punya tempat bermain? Udara panas karena gersang dan polusi mengepung? Jika demikian mungkin lingkungan anda termasuk yang belum terangkul atau justru terlupakan dalam retorika kebijakan penghijauan kota! Bagaimana sebenarnya proporsi kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) dan non hijau serta dalam upaya penciptaan lingkungan kota yang lebih berkualitas? Apakah penghijauan akan mendapat tempat di Banda Aceh masa depan ketika data menunjukkan banyak warga beranggapan bahwa lingkungan alami tempatnya BUKAN di dalam kota serta beranggapan bahwa Krueng Aceh adalah sebuah selokan besar?
Jika anda warga Banda Aceh, apakah lingkungan tempat anda tinggal dan beraktifitas termasuk rindang dan memiliki ruang terbuka yang cukup? Ataukah di lingkungan anda anak-anak tak lagi punya tempat bermain? Udara panas karena gersang dan polusi mengepung? Jika demikian mungkin lingkungan anda termasuk yang belum terangkul atau justru terlupakan dalam retorika kebijakan penghijauan kota! Bagaimana sebenarnya proporsi kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) dan non hijau serta dalam upaya penciptaan lingkungan kota yang lebih berkualitas? Apakah penghijauan akan mendapat tempat di Banda Aceh masa depan ketika data menunjukkan banyak warga beranggapan bahwa lingkungan alami tempatnya BUKAN di dalam kota serta beranggapan bahwa Krueng Aceh adalah sebuah selokan besar?
Read more: Gampong Paling Rindang dan Gampong Paling Gersang @Banda Aceh





















